SuaraBanyuurip.com - Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro
- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23/2011 tentang Percepatan Pertumbuhan
Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur atau
biasa disebut Perda Konten Lokal telah berjalan selama satu tahun. Namun
dalam pelaksanaannya regulasi tersebut dianggap belum belum maksimal.
"Rencananya akan kita evaluasi bersama," tandas Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro Sigit Kusharianto kepada suarabanyuurip, Minggu (12/11/2012).
Menurut dia, sejak diterbitkannya perda konten lokal yang tertandatangani pada tanggal 10 November 2011 tahun lalu, penerapan Perda tersebut dirasa masih belum maksimal. Dia menilai, hal ini disebabkan karena kurangnya ketegasan dari pihak eksekutif.
"Perdanya sudah cukup bagus, hanya pelaksanaan oleh eksekutif saja yang kurang,"kritik pria yang juga Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Bojonegoro itu.
Hanya saja, pihaknya enggan menyebut eksekutif yang dimaksud dalam hal ini. Sementara penegakan Perda konten lokal telah digawangi Tim Optimalisasi Kandungan Lokal dan Bupati. Tim yang dibentuk berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Bojonegoro, Suyoto memiliki tugas untuk mengawal dan mengawasi kegiatan industri migas di Bojonegoro.
"Kami menilai kurang ada ketegasan dari pihak eksekutif saja," tegas politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) asal Desa Ngraseh, Kecamatan Dander itu.
Untuk diketahui, Perda 23/11 tentang konten lokal merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bupati (Perbup) 21 Perbup 48/ /2011 tentang Optimalisasi Kandungan Lokal dalam Kegiatan Industrialisasi Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Bojonegoro.(roz/suko)
"Rencananya akan kita evaluasi bersama," tandas Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro Sigit Kusharianto kepada suarabanyuurip, Minggu (12/11/2012).
Menurut dia, sejak diterbitkannya perda konten lokal yang tertandatangani pada tanggal 10 November 2011 tahun lalu, penerapan Perda tersebut dirasa masih belum maksimal. Dia menilai, hal ini disebabkan karena kurangnya ketegasan dari pihak eksekutif.
"Perdanya sudah cukup bagus, hanya pelaksanaan oleh eksekutif saja yang kurang,"kritik pria yang juga Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Bojonegoro itu.
Hanya saja, pihaknya enggan menyebut eksekutif yang dimaksud dalam hal ini. Sementara penegakan Perda konten lokal telah digawangi Tim Optimalisasi Kandungan Lokal dan Bupati. Tim yang dibentuk berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Bojonegoro, Suyoto memiliki tugas untuk mengawal dan mengawasi kegiatan industri migas di Bojonegoro.
"Kami menilai kurang ada ketegasan dari pihak eksekutif saja," tegas politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) asal Desa Ngraseh, Kecamatan Dander itu.
Untuk diketahui, Perda 23/11 tentang konten lokal merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bupati (Perbup) 21 Perbup 48/ /2011 tentang Optimalisasi Kandungan Lokal dalam Kegiatan Industrialisasi Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Bojonegoro.(roz/suko)
Posted by 00.31 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar