Minggu, 23 Desember 2012


MCL Bisa Beri Sanksi Kontraktor EPC

Editor: nugroho
Kamis, 06 Desember 2012SuaraBanyuurip.com - Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Operator ladang migas Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL) dapat memberikan sanksi terhadap kontraktor pelaksana proyek rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) 1- 5, bilamana pengerjaan mega proyek lapangan minyak Banyuurip, Blok Cepu tidak sesuai harapan.
Demikian disampaikan Field Public and Government Manajer MCL, Rexy Mawardijaya.
"Tetap akan ada sanksi karena di proyek Blok Cepu kita sebagai kontraktor utama," ucap Rexy kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (6/12/2012)
Kendati menegaskan ada sanksi, namun dia tidak menyebutkan bentuk sanksi yang dimaksud. Pengerjaan proyek Blok Cepu yang dilakukan kelima kontraktor rekanannya bersifat lump sum. Artinya pekerjaan dipercayakan pada masing-masing operator sesuai dengan kesepakatan kontrak yang ada.Termasuk desain dan jumlah nilai proyek.
"Mengenai sanksi sudah tertuang dalam kontrak. Baik berupa nanti dikenai cash atau yang lain," ujarnya.
Pria asal kelahiran Sukabumi, Jawa Barat ini menuturkan MCL menekankan  proyek harus sesuai spesifikasi dan unsur safety. Dia mencontohkan, dalam proyek Blok Cepu juga diterapkan sitem Job Safety Analysis (JSA) sebagai upaya meminimalisir segala resiko saat pengerjaan proyek berlangsung. (roz)




share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Athok MN Rozaqy, Published at 00.05 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar