SuaraBanyuurip.com - Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang dibentuk pemerintah pusat melalui penunjukkan langsung oleh Presiden dinilai tidak berpengaruh dengan keberadaan Satuan Kerja Sementara (SKMigas). Sebab sampai sekarang ini lembaga baru yang dibentuk sebagai pengganti SKS Migas pasca pembubaran BP Migas oleh Makamah Konstitusi belum dilengkapi dengan peraturan presiden (Perpres).
Kepala Divisi Dan Sekurity Formalitas SK Migas, Hadi Prasetyo mengatakan pembentukan tersebut hanya bagian perombakan saja. Aalasanya, SK Migas masih tetap ada selama pengganti Undang - Undang (UU) Migas yang telah hapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu belum jadi.
"Pengganti UU Migas kan masih proses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI," ujarnya saat dihubungi suarabanyuurip.com.
Alasan lainnya, lanjut Hadi, SKK juga belum dilengkapi Peraturan Presiden (perpres). Karena semua keputusan itu berada ditangan presiden. Sebab bisa saja presiden akan mengeluarkan Perpres atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)
"Setahu saya belum ada dan diresmikan," tutur dia.
Hadi mengungkapkan, pelantikan resmi SKK Migas sendiri baru dilaksanakan Selasa (16/1/2013) hari ini, yang kemungkinan bersamaan dengan pelantikan Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora) baru. SKK Migas yang dibentuk ini memiliki tugas dan fungsi yang sama yakni sebagai wakil pemerintah memantau kegiatan eksploirasi dan eksploitasi migas di Indonesia.Kendati begitu dia enggan berkomentar antara perbedaan SKK dengan SK Migas.
"Persoalan ini, yang lebih berwenang menjawab adalah pemerintah langsung," ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya Jumat (11/1/2013) kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menunjuk mantan wakil kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rubi Rudiandini sebagai SKK Migas.(roz)
TERKAIT:
Kepala Divisi Dan Sekurity Formalitas SK Migas, Hadi Prasetyo mengatakan pembentukan tersebut hanya bagian perombakan saja. Aalasanya, SK Migas masih tetap ada selama pengganti Undang - Undang (UU) Migas yang telah hapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu belum jadi.
"Pengganti UU Migas kan masih proses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI," ujarnya saat dihubungi suarabanyuurip.com.
Alasan lainnya, lanjut Hadi, SKK juga belum dilengkapi Peraturan Presiden (perpres). Karena semua keputusan itu berada ditangan presiden. Sebab bisa saja presiden akan mengeluarkan Perpres atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)
"Setahu saya belum ada dan diresmikan," tutur dia.
Hadi mengungkapkan, pelantikan resmi SKK Migas sendiri baru dilaksanakan Selasa (16/1/2013) hari ini, yang kemungkinan bersamaan dengan pelantikan Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora) baru. SKK Migas yang dibentuk ini memiliki tugas dan fungsi yang sama yakni sebagai wakil pemerintah memantau kegiatan eksploirasi dan eksploitasi migas di Indonesia.Kendati begitu dia enggan berkomentar antara perbedaan SKK dengan SK Migas.
"Persoalan ini, yang lebih berwenang menjawab adalah pemerintah langsung," ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya Jumat (11/1/2013) kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menunjuk mantan wakil kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rubi Rudiandini sebagai SKK Migas.(roz)
TERKAIT:
Posted by , Published at 11.15 and have
0
komentar



Tidak ada komentar:
Posting Komentar