Minggu, 23 Desember 2012

Perda Konten Lokal Akan Direfleksikan

Editor: teguh
Kamis, 15 November 2012
suarabanyuurip.com/dwi
pemkab bojonegoro
SuaraBanyuurip.com - Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, melalui Bagian Hukum berencana merefleksikan perjalanan Peraturan Daerah (perda) 23/11 tentang konten lokal yang telah menginjak satu tahunan.  Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Supriyanto.
"Ya pokoknya perda itu akan kita refleksikan bersama," katanya.
Rekleksi yang dimaksud, menurut Agus, yakni dengan cara meminta pendapat dari para kalangan mengenai kelebihan dan kekurangan-kekurangan Perda Konten Lokal yang diterbitkan pada November 2011 lalu.
"Ya masing-masing nanti akan kita mintai masukan, bagaimana perda konten lokal sejauh ini. Baik dari dewan, pihak LSM, maupun pemerintah pusat," paparnya saat dihubungi suarabanyuurip.
Hanya saja, saat ditanya mengenai koordinasinya dengan DPRD Bojonegoro, dia mengaku belum ada.
"Belum ada komunikasi atau proposal masuk dari dewan," ucap Agus.
Kendati begitu, secara pribadi, dia menilai Perda Konten Lokal masih perlu dievaluasi dan jauh dari ruhnya. Dimana keterlibatan lokal masih belum maksimal.
"Buktinya standart yang diberlakukan kontraktor terbilang cukup tinggi, orang luar masih bisa ikut terlibat, plat nomor dari luar Bojonegoro terlihat berlalu-lalang," ujarnya bernada protes. (roz/suko)



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Athok MN Rozaqy, Published at 00.27 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar